HIMBAUAN RESMI LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Pemerintah Desa Dayun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk:
🔥 TIDAK MEMBAKAR HUTAN, LAHAN, DAN PEKARANGAN
Karena:
✅ Membakar lahan melanggar hukum (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
✅ Dapat menimbulkan asap pekat, mengganggu kesehatan dan aktivitas warga
✅ Mengakibatkan kerusakan ekosistem dan kehilangan keanekaragaman hayati
✅ Mengancam keselamatan jiwa dan harta benda
⚠️ SANKSI BAGI PELAKU PEMBAKARAN
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan:
🔒 Pidana penjara
💰 Denda
🙏 AYO BERSAMA KITA JAGA DESA DAYUN
🌳 Lindungi hutan, lahan, dan udara kita
👨👩👧 Untuk masa depan yang sehat dan lestari
📣 Laporkan jika melihat aktivitas pembakaran ke perangkat desa atau petugas terkait.
#himbauan #karhutla #larangan
#desadayun #penghulu #nasya
#Kedayunaja
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin